You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
Panti Sosial Bina Insan Bangun Daya 2 Disidak
photo Doc - Beritajakarta.id

Panti Sosial Bina Insan Bangun Daya II Disidak

Dinas Sosial (Dinsos) DKI Jakarta melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke Panti Sosial Bina Insan Bangun Daya (PSBIBD) II. Sidak dilakukan lantaran banyak laporan masyarakat adanya oknum melakukan pungutan liar (pungli) untuk mengeluarkan Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial (PMKS) dari panti sebelum waktu yang ditentukan.

Ini sebagai bentuk antisipasi. Kalau memang ditemukan bukti, pegawainya bisa dipecat

Kepala Dinsos DKI Jakarta, Masrokhan mengatakan, pihaknya sudah kerap mendapat aduan banyak PMKS yang dikeluarkan tidak sesuai aturan. PMKS bisa langsung keluar setelah terjaring penjangkuan bila mau menyetor sejumlah uang kepada oknum dalam panti.

Masa Pembinaan PMKS di Panti Diperpanjang

"Ini sebagai bentuk antisipasi. Kalau memang ditemukan bukti, pegawainya bisa langsung dipecat," ujarnya, Selasa (5/4).‎

Sesuai SOP, PMKS yang terjaring diidentifikasi dan di-assesment. Apabila mereka masuk kategori pengecualian, akan dikeluarkan lebih cepat. Sesuai SOP-nya yaitu kurang dari 21 hari.

Pengecualian tersebut adalah pelajar atau mahasiswa, ibu menyusui atau hamil, dan pekerja atau karyawan. Kemudian, PMKS tidak akan lama berada di panti asal persyaratan dilengkapi di antaranya surat dari RT, RW, kelurahan, kecamatan, dan Suku Dinas Sosial wilayah masing-masing.

"Ke depan kita akan benar-benar awasi. Bila benar ada oknum, tidak akan kita tolerir," tandasnya.

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. Warga Kebayoran Lama Selatan Diberi Layanan CKG

    access_time01-09-2026 remove_red_eye1296 personTiyo Surya Sakti
  2. Komisi B Ingin Transportasi Kepulauan Seribu Lebih Nyaman dan Terjangkau

    access_time30-08-2026 remove_red_eye1153 personFakhrizal Fakhri
  3. Lansia di Jaktim Dimotivasi Terapkan Pola Hidup Sehat dan Produktif

    access_time03-09-2026 remove_red_eye790 personNurito
  4. Bank Jakarta Raih KEJAR Award 2026

    access_time30-08-2026 remove_red_eye789 personAldi Geri Lumban Tobing
  5. Wagub Paparkan Kebijakan Umum Perubahan APBD 2026

    access_time31-08-2026 remove_red_eye776 personBudhi Firmansyah Surapati